Correct Article 33
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Current Text
(1) Komisaris, Direksi dan/atau Pegawai yang dengan sengaja maupun kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT. BPH (Perseroda) wajib mengganti kerugian dimaksud.
(2) Tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
