Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai memperoleh Penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Direksi MENETAPKAN Penghasilan pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran PT. BPH (Perseroda). (3) Penghasilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. Gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan pegawai diatur dalam peraturan Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction