Correct Article 8
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Current Text
(1) Modal PT. BPH (Perseroda) terdiri atas saham.
(2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama pemilik dan pada tiap surat saham dicatat nama pemilik oleh Direksi.
(3) Surat saham diberi nomor urut dan ditandatangani Direksi dan Komisaris sebagai wakil pemegang saham.
(4) Penentuan nilai nominal saham ditentukan oleh RUPS dan dimuat dalam anggaran dasar.
(5) PT. BPH (Perseroda) hanya mengakui 1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham.
(6) Setoran saham yang belum mencapai nilai nominal 1 (satu) diberikan tanda setoran saham dan dicatat sebagai Modal Disetor.
Your Correction
