Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blora. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Blora. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 6. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. 7. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. 8. Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu, untuk selanjutnya disebut PT. BPH (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Blora yang modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. 9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT. BPH (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT. BPH (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. 10. Komisaris adalah organ PT. BPH (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT. BPH (Perseroda). 11. Direksi adalah organ PT. BPH (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan PT. BPH (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT. BPH (Perseroda), serta mewakili PT. BPH (Perseroda) baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 12. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan PT. BPH (Perseroda) yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS. 13. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi PT. BPH (Perseroda). 14. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap bakal calon anggota Komisaris dan bakal calon anggota Direksi PT. BPH (Perseroda) yang ditetapkan oleh Bupati. 15. Pegawai adalah pegawai PT. BPH (Perseroda). 16. Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah. 17. Gaji adalah penerimaan gaji pokok, tunjangan istri/suami dan anak. 18. Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal berupa uang dan/atau barang pada suatu usaha bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah/badan Usaha Milik Negara atau Pihak Ketiga, dan/atau pemanfaatan Modal Daerah oleh Pihak Ketiga dengan mendapat bagian keuntungan. 19. Modal Dasar adalah modal yang harus dipenuhi oleh Pemilik dalam rangka pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah. 20. Modal Disetor adalah modal yang telah disetor oleh Pemilik untuk memenuhi Modal Dasar. 21. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 22. Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Komisaris BUMD apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Your Correction