Correct Article 7
PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Current Text
(1) Zona hijau dilengkapi dengan rambu atau tanda untuk tempat usaha PKL.
(2) Zona hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah tertentu berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan/atau Konsep Pujasera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
