Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 12 Desember 2018 BUPATI BLORA, Cap ttd. DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 12 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap ttd. KOMANG GEDE IRAWADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2018 NOMOR 20 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR: ( 20 / 2018) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora A. KAIDAR ALI, SH. MH. NIP. 19610103 198608 1 001
Your Correction