Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua TDU PKL yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.
Your Correction