Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PKL mempunyai hak: a. mendapatkan pelayanan penerbitan TDU PKL; b. mendapatkan penataan dan pembinaan; c. mendapatkan perlindungan, kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha; d. mendapatkan fasilitasi penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal; dan e. menggunakan tempat usaha sesuai dengan TDU.
Your Correction