Correct Article 18
PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Current Text
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(3) Besaran tunjangan perumahan tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
