Correct Article 16
PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Current Text
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan DPRD dan/atau Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD dan/atau Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(4) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Bupati/wakil Bupati tidak diberikan tunjangan perumahan.
(5) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan.
Your Correction
