Correct Article 15
PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Current Text
(1) Rumah Negara dan perlengkapannya yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya.
(2) Struktur dan bentuk bangunan Rumah Negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.
Your Correction
