Correct Article 14
PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Current Text
(1) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemakaian Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeliharaan Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, Rumah Negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
