Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Ahli Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d merupakan Tenaga Ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Tenaga Ahli Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran kompensasi Tenaga Ahli Fraksi diatur dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengadaan Tenaga Ahli Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction