Correct Article 9
PERDA Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Current Text
(1) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses berdasarkan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemampuan keuangan Daerah tinggi, diberikan paling banyak 7 (tujuh) kali;
b. kemampuan keuangan Daerah sedang, diberikan paling banyak 5 (lima) kali; dan
c. kemampuan keuangan Daerah rendah, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali;
dari uang representasi ketua DPRD.
(2) Besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD
Your Correction
