ORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA AMERTA
(1) Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Amerta dilakukan oleh organ Perumda Air Minum Tirta Amerta.
(2) Organ Perumda Air Minum Tirta Amerta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
Setiap orang dalam pengurusan Perumda Air Minum Tirta Amerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan orang dalam pengurusan:
a. Perumda Air Minum Tirta Amerta; dan
b. badan usaha milik Daerah lainnya.
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Amerta.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Air Minum Tirta Amerta; dan
c. rapat luar biasa.
(1) KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perumda Air Minum Tirta Amerta dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pimpinan Perangkat Daerah yang ditunjuk melalui kewenangan mandat dan kewenangan delegasi.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sama;
d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset;
f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i. pengesahan laporan tahunan;
j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Amerta; dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Air Minum Tirta Amerta dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(4) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(5) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan:
a. target kinerja Perumda Air Minum Tirta Amerta;
b. klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Amerta.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan, pelimpahan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air Minum Tirta Amerta apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Amerta;
dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum Tirta Amerta secara melawan hukum.
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif; dan
l. diutamakan dari penduduk Daerah.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi, kecuali bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan pengangkatan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan BUMD.
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Amerta; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Amerta.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan
b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya.
(1) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara:
a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan
b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Dewan Pengawas mempunyai wewenang antara lain:
a. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan), rencana kerja tahunan dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Amerta sebelum diserahkan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan KPM;
c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada KPM untuk perbaikan dan pengembangan Perumda Air Minum Tirta Amerta;
d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Air Minum Tirta Amerta;
e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Amerta;
f. mengusulkan
pengangkatan,
pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada KPM; dan
g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas, dan wewenang bertanggung jawab kepada KPM.
(2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas.
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota komisaris.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat atau memangku jabatan baru, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat atau memangku jabatan baru, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda Air Minum Tirta Amerta.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Amerta kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah.
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Air Minum Tirta Amerta dilaksanakan oleh KPM.
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Amerta, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Amerta.
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
(2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Air Minum Tirta Amerta.
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi, kecuali untuk pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan pengangkatan kembali Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan BUMD.
(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Amerta;
b. membina pegawai Perumda Air Minum Tirta Amerta;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum Tirta Amerta;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan Perumda Air Minum Tirta Amerta;
e. menyusun Rencana Strategi Bisnis 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usul Dewan Pengawas;
f. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perumda yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategi Bisnis kepada KPM melalui Dewan Pengawas; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Air Minum Tirta Amerta.
Direksi mempunyai wewenang:
a. mengurus kekayaan Perumda Air Minum Tirta Amerta;
b. mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Amerta yang bersangkutan;
c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum Tirta Amerta dengan persetujuan Dewan Pengawas;
d. mewakili Perumda Air Minum Tirta Amerta di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili Perumda Air Minum Tirta Amerta, apabila dipandang perlu;
f. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik Perumda Air Minum Tirta Amerta yang merupakan hasil pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Amerta berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. MENETAPKAN pengelolaan kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Amerta; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan dalam anggaran dasar.
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(1) Dalam hal masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Amerta, negara, dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan
Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Amerta.
(1) Direksi pada Perumda diberhentikan oleh KPM.
(2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
(3) Tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perumda Air Minum Tirta Amerta.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah.
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.