Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM. (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif pekerjaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction