Correct Article 63
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Current Text
(1) Perumda Blora Wira Usaha dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda Blora Wira Usaha dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perumda Blora Wira Usaha, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM;
b. laporan keuangan Perumda Blora Wira Usaha 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Blora Wira Usaha yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(6) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Blora Wira Usaha untuk melaksanakan kerja sama.
Your Correction
