Correct Article 62
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Blora Wira Usaha dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Blora Wira Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
