Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Your Correction