Correct Article 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Current Text
(1) Pengurusan Perumda Blora Wira Usaha dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan Perumda Blora Wira Usaha ;
b. mengoptimalkan nilai Perumda Blora Wira Usaha agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda Blora Wira Usaha secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Blora Wira Usaha ;
d. mendorong agar organ Perumda Blora Wira Usaha dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Blora Wira Usaha terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Blora Wira Usaha ;
e. meningkatkan kontribusi Perumda Blora Wira Usaha dalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
