Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurusan Perumda Blora Wira Usaha dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. (2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. (3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. mencapai tujuan Perumda Blora Wira Usaha ; b. mengoptimalkan nilai Perumda Blora Wira Usaha agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional; c. mendorong pengelolaan Perumda Blora Wira Usaha secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Blora Wira Usaha ; d. mendorong agar organ Perumda Blora Wira Usaha dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Blora Wira Usaha terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Blora Wira Usaha ; e. meningkatkan kontribusi Perumda Blora Wira Usaha dalam perekonomian nasional; dan f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. (4) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction