Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Current Text
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Blora Wira Usaha ;
b. membina pegawai Perumda Blora Wira Usaha ;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Blora Wira Usaha ;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan Perumda Blora Wira Usaha ;
e. menyusun Rencana Strategi Bisnis 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usul Dewan Pengawas;
f. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perumda yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategi Bisnis kepada KPM melalui Dewan Pengawas; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Blora Wira Usaha.
Your Correction
