Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction