Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Current Text
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan Perumda Blora Wira Usaha.
(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
