Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Current Text
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi, kecuali untuk pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan pengangkatan kembali Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
