Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Current Text
(1) Direksi diangkat oleh KPM.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana penjara lima (5) tahun atau lebih;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
dan
n. diutamakan dari penduduk Daerah.
(3) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(4) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran perusahaan umum Daerah;
b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam Kontrak Kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
Your Correction
