Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimakasud pada ayat (1) yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif; dan
l. diutamakan dari penduduk Daerah.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi, kecuali bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan pengangkatan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
