Correct Article 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Perumda Blora Wira Usaha dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. menteri untuk pengawasan umum; dan
c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian untuk pengawasan teknis;
d. pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
