Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran Perumda Blora Wira Usaha ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Fungsi Perumda Blora Wira Usaha yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Kekayaan Daerah hasil pembubaran Perumda Blora Wira Usaha dikembalikan kepada Daerah.
Your Correction