Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Current Text
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan Pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Blora Wira Usaha, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda Blora Wira Usaha, dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil Pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Your Correction
