Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Current Text
(1) Pegawai Perumda Blora Wira Usaha memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai Perumda Blora Wira Usaha sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan umum Daerah.
(3) Penghasilan pegawai Perumda Blora Wira Usaha paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda Blora Wira Usaha diatur dalam peraturan Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
