Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal dasar Perumda Blora Wira Usaha seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah). (2) Modal disetor sampai dengan Tahun 2021 sebesar Rp512.000.000,00 (lima ratus dua belas juta rupiah). (3) Dalam hal modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, penambahan modal dasar dilaksanakan melalui penyertaan modal yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Your Correction