Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perumda Blora Wira Usaha didirikan dengan tujuan untuk: a. memberikan manfaat bagi perekonomian Daerah di bidang produksi, jasa, dan perdagangan; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi yang ada berdasar tata kelola perusahaan yang baik; dan c. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.
Your Correction