Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
Current Text
(1) Perumda Blora Wira Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
