Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan aset Irigasi. jdi.hukum.blora.go.id 26 (2) Pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan fisik dan nonfisik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction