Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyusun perencanaan pengelolaan aset Irigasi: a. Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya, melaporkan kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi Irigasi; dan b. P3A/GP3A/IP3A atau pemerintah desa berkoordinasi dengan komisi Irigasi yang bersangkutan dan melaporkan kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi Irigasi.
Your Correction