Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a meliputi kegiatan : a. pengumpulan data; b. registrasi aset Irigasi. (2) Inventarisasi aset Irigasi dilaksanakan pada : a. jaringan Irigasi; b. pendukung pengelolaan Irigasi.
Your Correction