Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Irigasi dibentuk dengan Keputusan Bupati, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. (2) Komisi Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Kabupaten.
Your Correction