Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petani pemakai air membentuk P3A secara demokratis pada setiap Daerah layanan/petak tersier dalam satu desa. (2) P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk GP3A pada Daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu Daerah Irigasi. (3) GP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk IP3A pada Daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu Daerah Irigasi.
Your Correction