Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan air Irigasi dilakukan dari saluran tersier atau saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh P3A. jdi.hukum.blora.go.id 20
Your Correction