Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Current Text
(1) Pembagian Air Irigasi dan Pemberian Air Irigasi berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan dan musyawarah antara P3A dan pemakaian air Irigasi untuk keperluan lainnya.
jdi.hukum.blora.go.id
19
(2) Pembagian Air Irigasi dan Pemberian Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pelaksana pengelola Irigasi dari Perangkat Daerah atau pelaksana pengelola Irigasi di Daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Your Correction
