Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan Air Irigasi diutamakan untuk kepentingan pertanian, dengan memperhatikan kebutuhan air untuk keperluan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. (2) Penyediaan Air Irigasi untuk kepentingan selain Pertanian diberikan berdasarkan izin. (3) Penyediaan Air Irigasi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada jaringan Irigasi multiguna.
Your Correction