Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi
Current Text
(1) Rehabilitasi jaringan Irigasi dilakukan melalui tahapan sosialisasi dan konsultasi publik, penilaian indeks kinerja sistem Irigasi, survai, investigasi dan desain, pelaksanaan konstruksi, serta persiapan operasi dan pemeliharaan.
(2) Rehabilitasi jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan Irigasi yang ditetapkan setelah memperhatikan pertimbangan komisi Irigasi.
(3) Masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dalam rehabilitasi jaringan Irigasi.
Your Correction
