Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan sistem Irigasi meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan Irigasi. (2) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi primer dan sekunder.
Your Correction