Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang, badan, atau korporasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 64 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Your Correction