Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan pengelolaan sistem Irigasi oleh P3A/GP3A/IP3A dapat berasal dari: a. iuran anggota; b. bantuan yang tidak mengikat; dan/atau c. usaha-usaha lain yang sah. (2) Dalam hal P3A/GP3A/IP3A tidak mampu secara teknis dan finansial, dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan, maka Pemerintah Daerah dalam batas-batas tertentu dapat memberikan bantuan langsung kepada P3A/GP3A/IP3A. (3) Bantuan langsung kepada P3A/GP3A/IP3A diberikan sesuai hasil penelusuran jaringan Irigasi yang telah dituangkan dalam Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI) dan telah menggali segala daya dan kemampuan P3A/GP3A/IP3A sendiri. (4) Usulan dari P3A/GP3A/IP3A akan diteliti oleh Tim Komisi Irigasi Kabupaten untuk ditetapkan berdasarkan kemampuan dana dan skala prioritas. (5) Teknis pembiayaan pembangunan jaringan yang belum diserahkan kepada P3A/GP3A/IP3A, serta kegiatan dalam rangka pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A, jaringan dan pengembangan P3A/GP3A/IP3A dibebankan kepada Pemerintah Daerah. jdi.hukum.blora.go.id 30
Your Correction