Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup TSP diarahkan melalui 3 (tiga) program utama, yakni: a. pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum dan sosial di Daerah; b. pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan c. kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, olahraga dan kebudayaan. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima dampak atas kegiatan operasional Perusahaan.
Your Correction