Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Current Text
(1) Asas penyelenggaraan TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan prinsip:
a. kesukarelaan;
b. kepedulian;
c. keterpaduan;
d. kepatuhan hukum dan etika bisnis;
e. kemandirian;
f. sensitivitas;
g. keberpihakan;
h. kemitraan;
i. inisiasi;
j. mutualistis, dan non diskriminasi; dan
k. koordinatif.
(2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan berpedoman pada:
a. manajemen yang sehat;
b. profesional;
c. transparan;
d. akuntabilitas;
e. kreatif dan inovatif;
f. terukur;
g. program perbaikan berkelanjutan;
h. keadilan yang bijak; dan
i. kebijakan yang adil.
Your Correction
