Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah: a. terwujudnya batasan yang jelas tentang TSP termasuk lingkungan Perusahaan beserta pihak yang menjadi pelakunya; b. terpenuhinya penyelenggaraan TSP berdaya guna dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui sebuah sistem yang terkoordinir; c. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan TSP bagi seluruh Pemangku Kepentingan; d. melindungi Perusahaan agar terhindar dari berbagai bentuk pungutan liar yang dilakukan pihak yang tidak berwenang dan bertanggung jawab; e. meminimalkan timbulnya dampak negatif keberadaan P erusahaan bagi masyarakat dan sebaliknya mengoptimalkan potensi dan sinergi kegiatan yang berdampak positif terhadap keberadaan perusahaan; dan f. terprogramnya rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan fasilitas dalam pelayanan administrasi.
Your Correction