Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Current Text
(1) Apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan program TSP, dilakukan penyelesaian secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) dengan melibatkan mediator.
Your Correction
