Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan program TSP.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. penyampaian usulan, saran, masukan dalam proses penyusunan program TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. pengaduan terhadap pelaksanaan TSP yang tidak sesuai dengan program dan/atau kegiatan yang telah ditetapkan.
Your Correction
