Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan program TSP. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. penyampaian usulan, saran, masukan dalam proses penyusunan program TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan b. pengaduan terhadap pelaksanaan TSP yang tidak sesuai dengan program dan/atau kegiatan yang telah ditetapkan.
Your Correction